Connect with us

Agnez Mo Digugat Rp 4,9 Miliar Gegara Lagu “Bilang Saja”, Kok Bisa?

Entertainment

Agnez Mo Digugat Rp 4,9 Miliar Gegara Lagu “Bilang Saja”, Kok Bisa?

Agnes Monica alias Agnez Mo kena gugatan Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut. (Foto: instagram)

Viral lagi! Agnes Monica alias Agnez Mo ditarik ke pengadilan sama mantan kolaborator. Tuntutannya fantastis, ini kronologi dan fakta hukum lengkapnya biar kamu nggak salah paham.

JAKARTA | Waduh, dunia musik Indonesia lagi panas! Agnez Mo kembali jadi sorotan, tapi kali ini bukan karena lagu baru atau prestasi internasional, melainkan karena digugat dengan angka yang bikin geleng-geleng: Rp 4,9 miliar!

Gugatan ini udah resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lho. Nomor perkarnya 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst, jadi jelas ini serius banget.

Si Penggugat Siapa?

Yang bikin gugatan adalah Arie Sapta Hernawan, yang lebih dikenal sebagai Ari Bias. Dia menuduh Agnez melanggar hak cipta atas lagu yang mungkin udah nempel di telinga kita, yaitu “Bilang Saja”.

Apa Sih Sengketa “Bilang Saja” Ini?

Intinya, Ari Bias merasa haknya sebagai pencipta lagu dilewatin. Menurut penjelasan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, masalahnya berawal dari tiga konser Agnez Mo di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada 25-27 Mei 2023 lalu.

Nah, di konser-konser mega itu, Agnez membawakan lagu “Bilang Saja”. Masalahnya, menurut Ari, lagu itu dibawakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta. Dalam hukum hak cipta, ini bisa kena masalah hak ekonomi (soal royalti) dan hak moral (soal pengakuan).

Nggak Cuma Agnez Sendiri, Perusahaan dan Lembaga Ini Juga Kena Gugat

Ternyata, yang dicatut sebagai tergugat nggak cuma Agnez seorang. Gugatan ini juga menyasar:

  • Tergugat I: PT Aneka Bintang Gading (perusahaan di balik Agnez Mo).
  • Tergugat II: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
  • Tergugat III: KCI (Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia).

Artinya, gugatan ini melihat masalahnya secara komprehensif, mulai dari artis, label, sampai lembaga pengelola royalti.

Tuntutannya? Rp 4.9 Miliar!

Bisa bayangin? Rp 4.900.000.000 dituntut untuk ganti rugi atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral. Sunoto bilang, “Dalam salah satu petitumnya… Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar itu,” seperti diatur dalam UU Hak Cipta.

What’s Next?

Gugatan ini pasti bakal jadi perhatian besar di industri kreatif. Banyak yang nungguin gimana kelanjutannya. Apakah bakal ada proses mediasi? Atau bakal lanjut sampai persidangan penuh? Ini bakal jadi case study yang penting banget buat musisi, pencipta lagu, dan label soal pentingnya clearance dan prosedur hak cipta yang bener.

Buat Agnez Mo sendiri, ini tentu jadi bad news di tengah kariernya. Kita tunggu aja perkembangan dan pernyataan resmi dari tim hukum Agnez Mo dan Ari Bias.

Intinya: Soal hak cipta emang nggak bisa dianggap sepele. Dari kasus Agnez Mo digugat ini, pelajaran buat kita semua: pastikan semuanya clear dan ada izin tertulis sebelum pake karya orang, sekalipun kamu artis papan atas. Stay tuned for updates!

SEO Keywords for Google & POPERS.ID: Agnez Mo digugat Rp 4.9 Miliar, kasus hak cipta Agnez Mo, lagu Bilang Saja, Ari Bias gugat Agnez, gugatan hukum artis Indonesia 2025, berita terbaru Agnez Monica, pelanggaran hak cipta musik, LMKN KCI gugatan, konser Agnez Mo 2023 sengketa.

source: okezone

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Entertainment

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top