Connect with us

Daftar Kartu SIM Bakal Pakai Face Recognition! Era Selfie Buat Registrasi Seluler Dimulai

Science and Technology

Daftar Kartu SIM Bakal Pakai Face Recognition! Era Selfie Buat Registrasi Seluler Dimulai

Foto: dok Uji coba registrasi pelanggan berbasis biometrik di GraPARI Graha Merah Putih, Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lagi siapin aturan baru: registrasi pelanggan seluler bakal pakai data biometrik pengenalan wajah alias face recognition. Nggak cuma NIK dan KK lagi.

JAKARTA | Registrasi Kartu SIM Bakal Wajib Face Recognition

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lagi nyiapin gebrakan baru buat sistem registrasi pelanggan seluler di Indonesia. Kalau sebelumnya daftar nomor HP cuma butuh NIK dan nomor KK, nantinya bakal ditambah dengan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Yes, kamu nggak salah baca. Artinya, ke depan proses daftar kartu SIM bakal kayak selfie tapi buat validasi data diri biar lebih aman dan akurat.

Langkah ini diambil karena sistem lama ternyata rawan banget disalahgunakan. Banyak kasus kayak penipuan online, judi online, SMS spam, dan penyebaran hoaks yang berawal dari data registrasi SIM yang nggak valid.

“Kami merasa perlu ada penyempurnaan ketentuan supaya validitas data pelanggan bisa lebih aman, efektif, dan efisien,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).

Apa yang Bakal Berubah?

Aturan baru ini akan menggantikan ketentuan lama di Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Di situ memang udah disebut soal Know Your Customer (KYC) dan biometrik, tapi belum ada petunjuk teknisnya.

Nah, di versi revisi ini, penggunaan data kependudukan biometrik face recognition bakal diatur lebih rinci lewat Rancangan Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).

Gimana Cara Registrasinya Nanti?

Berikut bocoran isi aturan barunya versi Komdigi:

  1. WNI Dewasa (punya KTP):
    • Nomor pelanggan (MSISDN)
    • NIK
    • Data biometrik (face recognition)
  2. WNI di bawah 17 tahun (belum punya KTP):
    • Nomor pelanggan (MSISDN)
    • NIK
    • Data NIK dan biometrik dari kepala keluarga yang terdaftar di KK
  3. Pengguna eSIM:
    • Nomor pelanggan (MSISDN)
    • NIK
    • Data biometrik (face recognition)

Apa Saja yang Diatur di Dalamnya?

Beberapa poin penting yang bakal diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan ini antara lain:

  • Registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar
  • Perlindungan dan keamanan data pelanggan
  • Pengawasan serta pengendalian oleh penyelenggara telekomunikasi
  • Ketentuan peralihan dari sistem lama ke sistem baru

Kapan Diterapkan?

Nggak langsung wajib kok. Komdigi bilang penerapannya bakal dilakukan bertahap:

  1. Tahun pertama setelah aturan diundangkan, registrasi pakai NIK dan KK masih berlaku, sementara biometrik bersifat opsional.
  2. Setelah satu tahun, semua registrasi baru wajib pakai NIK dan face recognition.
  3. Buat kamu yang udah punya nomor aktif dan terdaftar, nggak perlu registrasi ulang. Sistem biometrik cuma buat pelanggan baru aja.

Tujuan Akhir: Amankan Ruang Digital Indonesia

Dengan sistem face recognition ini, Komdigi pengin pastiin data pelanggan seluler valid dan aman, biar nggak ada lagi penyalahgunaan identitas buat hal-hal negatif. Selain itu, langkah ini juga dianggap penting buat perkuat keamanan digital nasional di tengah maraknya kejahatan online.

Jadi, ke depan jangan heran kalau pas beli kartu baru, kamu bakal diminta “senyum dulu ke kamera” buat validasi data. Era selfie buat registrasi resmi dimulai!

source: cnbcindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Science and Technology

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top