Pakar telematika Roy Suryo cs saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Foto: Arif Julianto)
Setelah lebih dari 9 jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi, Roy Suryo dan dua tersangka lain dipersilakan pulang. Polisi jelaskan alasannya.
JAKARTA | Drama panjang soal dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk babak baru. Tiga nama yang selama ini paling sering disorot Pakar Telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Yang bikin publik penasaran: mereka nggak ditahan, meski status tersangka sudah melekat.
Menurut info resmi, pemeriksaan berlangsung lebih dari 9 jam, sejak pagi sampai sore. Setelah itu, ketiganya dipersilakan pulang ke rumah masing-masing.
“Pemeriksaan sudah selesai untuk sementara waktu. Setelah ini ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya.
Kenapa Nggak Ditahan? Ini Kata Polisi
Pertanyaan yang rame di medsos langsung sama: “Lho, kok nggak ditahan?”
Kombes Iman menjelaskan alasan resminya. Menurut dia, ada faktor yang membuat tim penyidik menunda penahanan.
“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujarnya.
Artinya, proses pembuktian belum kelar. Penyidik butuh memeriksa dulu saksi-saksi dan ahli yang diajukan, sebelum melangkah ke keputusan lanjutan.
Nggak Cuma Bertiga, Total Ada 8 Tersangka
Kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik soal ijazah Jokowi ini sebenarnya nggak cuma melibatkan tiga orang.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sudah mengumumkan bahwa total ada delapan tersangka.
Pada konferensi pers, Irjen Asep bilang kalau penyidik sudah punya alat bukti yang cukup buat menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep.
Dua Klaster Tersangka
Asep menjelaskan kalau kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster:
Klaster 1 (Lima Orang):
ES
KTR
MRF
RE
DHL
Klaster 2 (Tiga Orang):
RS (Roy Suryo)
RHS (Rismon Sianipar)
TT (Tifauzia Tyassuma / Dokter Tifa)
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain RS, RHS, dan TT,” ujar Asep.
Pemeriksaan Lanjut Masih Berjalan
Walaupun diperbolehkan pulang, perkara ini masih jauh dari selesai. Proses pemeriksaan bakal berlanjut, termasuk pemanggilan ahli dan saksi tambahan yang diajukan para tersangka.
Publik masih menunggu perkembangan terbaru soal kasus yang sejak awal menuai perhatian besar karena menyeret nama mantan Presiden Jokowi.
Apa Selanjutnya?
Belum ada jadwal resmi pemeriksaan lanjutan, tapi penyidik memastikan proses bakal terus berjalan. Status tersangka tetap melekat, dan polisi tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari pihak tersangka sebelum naik ke tahap berikutnya.