Socio-Cultural

Mau Jepret Orang di Tempat Umum? Harus Izin Dulu, Bro!

Published on

(Foto ilustrasi: AI)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tegaskan: izin ambil foto orang wajib sebelum jepret, bukan setelah diunggah. Kasus Fotoyu jadi sorotan karena langgar prinsip data privacy.

JAKARTA | Hati-hati kalau lo suka jepret orang di tempat umum tanpa izin, ya. Karena menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), izin buat ambil foto seseorang itu harus didapat sebelum foto diambil, bukan setelah diunggah ke aplikasi atau platform apa pun.

Aturan ini lagi rame dibahas gara-gara muncul kasus aplikasi Fotoyu yang dianggap melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Banyak masyarakat protes karena foto mereka yang sedang beraktivitas di ruang publik kayak jogging, bersepeda, atau nongkrong muncul di platform itu tanpa izin eksplisit.

Komdigi Angkat Bicara

Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, bilang intinya semua balik lagi ke soal consent.

“Kalau orang yang difoto udah kasih izin duluan buat fotonya disebar, ya nggak masalah. Tapi kalau belum, itu baru jadi isu,” jelas Mediodecci waktu ditemui di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Nah, masalahnya di Fotoyu ini, izin dari orang yang difoto nggak diberikan secara eksplisit sebelum datanya diambil. Persetujuan itu cuma “diselipin” di bagian terms and conditions waktu orang daftar akun atau transaksi di aplikasi.

Padahal menurut Komdigi, itu jelas nggak sesuai sama prinsip perlindungan data pribadi yang mensyaratkan adanya explicit consent alias persetujuan jelas dari subjek data.

“Izin harus diberikan sebelum pemrosesan data terjadi. Kalau foto udah diambil dan baru minta izin setelahnya, ya itu udah salah langkah,” tambahnya.

Komdigi Siap Dalami Kasus Fotoyu

Mediodecci juga bilang, Komdigi sekarang lagi melakukan pendalaman soal kasus ini. Meski belum ada laporan resmi yang masuk, mereka udah mulai memantau perbincangan dan reaksi masyarakat di dunia maya.

Komdigi juga buka kesempatan buat masyarakat melapor kalau ngerasa dirugikan karena foto atau datanya tersebar tanpa izin.

“Kita bakal panggil pihak platform juga. Pengawasannya dua arah: ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan ke masyarakat. Jadi dua-duanya harus sama-sama sadar pentingnya data pribadi,” tegasnya.

So, Apa Artinya Buat Kita?

Artinya simpel, guys:
Kalau lo fotografer, content creator, atau cuma hobi jepret orang di jalan pastiin lo udah minta izin dulu sebelum motret. Karena privasi seseorang itu bukan cuma soal sopan santun, tapi udah masuk ranah hukum dan perlindungan data pribadi.

Dan buat masyarakat, jangan ragu lapor kalau nemuin fotonya muncul tanpa izin di platform tertentu. Era digital ini serba terbuka, tapi bukan berarti semua hal bisa diambil seenaknya.

Kesimpulan

Kasus Fotoyu ini bisa jadi wake-up call buat semua orang. Baik fotografer, pengguna media sosial, maupun pengelola platform digital semuanya harus paham batas antara “karya” dan “privasi”.

Jadi sebelum motret orang asing di taman atau di CFD minggu pagi, inget pesan Komdigi:
👉 Izin dulu, baru jepret.

source: cnbcindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version