National News

Gara-gara Kasus Timothy Unud, Kampus Sekarang WAJIB Bentuk Satgas Anti-Bullying!

Published on

Kemendikti Saintek meminta seluruh kampus di seluruh Indonesia wajib membentuk Satgas PPK buntut meninggalnya mahasiswa Unud Timothy Anugerah Saputra. (Foto: Dok. Kemendikti Saintek)

Kemendikti keluarkan aturan wajib! Setiap kampus harus punya Satgas PPK buat cegah kekerasan & bullying. Ini respons sedih setelah mahasiswa Unud, Timothy, diduga bunuh diri karena perundungan.

JAKARTA | Dunia kampus lagi berduka. Kasus meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), bikin kita semua miris. Dia ditemukan meninggal setelah jatuh dari lantai 4 Gedung FISIP Unud, Rabu (15/10/2025) lalu. Dan yang bikin sakit hati, ada strong evidence kalau dia korban perundungan (bullying) lewat chat group yang akhirnya viral.

Nggak terima lihat kejadian ini, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akhirnya gerak cepat. Mereka keluarin aturan yang WAJIBIN semua kampus di Indonesia buat bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Intinya, kampus nggak boleh diam aja kalau ada kasus kekerasan atau bullying.

Ada Apa dengan Kasus Timothy?

Ceritanya sedih banget. Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Unud, ditemukan meninggal setelah jatuh dari gedung kampus. Awalnya, banyak yang nggak tahu apa penyebabnya. Tapi, belakangan beredar screenshot-screenshot chat dan postingan media sosial yang nunjukin kalau Timothy ternyata sering jadi sasaran bullying.

Publik langsung heated up. Banyak yang demand keadilan dan minta kampus bertanggung jawab. Tekanan psikologis yang dialami Timothy diduga kuat jadi pemicu tragis ini. Rektorat Unud dan organisasi mahasiswa di sana udah ambil tindakan dengan kasih sanksi administratif ke orang-orang yang diduga terlibat. Tapi, rasa-rasanya, itu belum cukup. Butuh sistem yang lebih solid biar kejadian kayak gini nggak terulang lagi.

Kemendikti Turun Tangan: “Kampus Harus Punya Satgas PPK, Nggak Boleh Nunggu Lagi!”

Ngomong-ngomong, Dirjen Dikti Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, ngasih pernyataan keras nih. Dia bilang, pembentukan Satgas PPK ini adalah langkah sistemik yang udah harus dilakukan setiap kampus. Aturannya sendiri sebenarnya udah ada di Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Kami terus mendorong agar Satgas PPK ini beneran effective, nggak cuma formalitas doang. Tujuannya buat bikin budaya kampus yang lebih empathic, berintegritas, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun,” tegas Khairul, Minggu (19/10/2025).

Terus, Tugas Satgas PPK Ini Apa Sih?

Jadi, Satgas PPK ini nggak cuma buat pajangan di website kampus. Tugasnya jelas:

  • Mencegah terjadinya kekerasan (fisik, psikis, cyberbullying, dll).
  • Menerima laporan dari korban atau saksi kekerasan.
  • Nindaklanjuti laporan dengan cepat dan adil.

Jadi, mahasiswa yang ngerasa jadi korban bullying atau kekerasan punya safe place buat ngadu. Diharapkan, dengan adanya tim khusus ini, kasus-kasus kayak yang dialami Timothy bisa dicegah sedini mungkin.

Yang Perlu Kita Catat Bersama

Kasus Timothy ini jadi wake-up call buat kita semua. Kampus harusnya jadi tempat yang aman dan nyaman buat berkembang, bukan jadi toxic environment yang bikin mental health mahasiswa suffering.

Dengan aturan baru ini, semoga aja nggak ada lagi mahasiswa yang harus ngerasain apa yang dialami Timothy. Semoga langkah ini bener-bener jalan, dan kampus-kampus di Indonesia serius ngejaga well-being anak didiknya.

Stay safe, everyone! And remember, your mental health matters.

source: inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version