National News

KPU Batalin Aturan Dokumen Capres-Cawapres Jadi Rahasia, Termasuk Ijazah

Published on

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: Dok. KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat bikin dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, jadi rahasia. Apa artinya buat publik?

JAKARTA | KPU Akhirnya Cabut Aturan Kontroversial

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan alias nggak bisa diakses masyarakat.

Pengumuman ini langsung disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin.

Dengan dicabutnya aturan ini, data dan informasi di KPU bakal kembali ngikutin aturan keterbukaan informasi yang berlaku.

Kenapa Awalnya Dokumen Itu Ditutup?

Sebelum batal, aturan ini bikin heboh karena ada 16 dokumen penting yang ditetapkan jadi rahasia, termasuk ijazah capres-cawapres.

Afif pernah jelasin kalau keputusan itu dasarnya ngikutin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 17 huruf G dan H. Aturan itu memang nyebut beberapa dokumen boleh dirahasiakan, kayak rekam medis sampai dokumen pendidikan.

Jadi sebenarnya, niat awal KPU mau main aman biar nggak tabrakan sama aturan. Tapi faktanya, publik butuh transparansi lebih, terutama soal dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Publik Bisa Akses Lagi?

Dengan aturan ini dicabut, sekarang jadi pertanyaan: apakah publik bisa akses langsung dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah?

Afif nggak ngomong detail soal mekanismenya, tapi dia bilang KPU lagi berkoordinasi biar tata kelola data lebih clear dan sesuai aturan.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen,” jelas Afif.

Kenapa Ini Penting?

Buat publik, isu ini krusial. Soalnya, transparansi dokumen capres-cawapres bisa bikin pemilih lebih yakin sama integritas calon. Apalagi, soal ijazah capres sering banget jadi bahan perdebatan dan spekulasi tiap pemilu.

Dengan aturan ini dibatalkan, peluang keterbukaan informasi makin gede. Tinggal tunggu langkah KPU selanjutnya, apakah semua dokumen bakal benar-benar bisa diakses publik atau masih ada pengecualian tertentu.

Kesimpulan

Publik masih nunggu mekanisme akses data lebih detail dari KPU.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 resmi dicabut.

Dokumen syarat capres-cawapres, termasuk ijazah, nggak lagi otomatis jadi rahasia.

KPU bakal ngikutin aturan keterbukaan informasi publik yang berlaku.

source inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version