National News

Jaksa Agung ‘Turun Tangan’ Cari Silfester Matutina

Published on

Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Jaksa Agung St Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengeksekusinya. [Detikcom/Firda]

Jaksa Agung buru Silfester Matutina yang vonisnya udah inkrah. Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina. Kejagung cari buronan.

JAKARTA | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sampai turun gunung buat ngurusin satu kasus. Dia kasih perintah tegas ke jajarannya, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, buat segera ‘jemput’ dan eksekusi terpidana bernama Silfester Matutina.

“Udah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9), pas lagi acara HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jadi, gak main-main lagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga udah kasih instruksi supaya Ketum Solidaritas Merah Putih ini segera dipenjara. Tapi, dia jelasin, kewenangan penuh buat eksekusi itu ada di tangan Kejari Jaksel, jadi Kejagung cuma bisa kasih ‘kode’ aja.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.

Kenapa Sih Silfester Matutina Diburu Jaksa Agung? Kasusnya Apa?

Buat yang belum tahu, Silfester ini bermasalah sama anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla. Masalahnya berawal dari 2017. Silfester dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Ceritanya, pas orasi, dia nuduh Wakil Presiden Jusuf Kalla pakai isu SARA biar pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menang di Pilkada DKI Jakarta.

Gara-gara itu, Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Gak terima, dia banding. Eh, putusan bandingnya sama aja, dikuatin lagi pada 29 Oktober 2018.

Makin seru, di tingkat kasasi, vonisnya malah diperberat jadi 1 tahun 6 bulan penjara. Harusnya, setelah putusan ini keluar, dia langsung dieksekusi, alias langsung masuk penjara. Tapi, kok sampai sekarang belum juga dieksekusi?

Malah, Silfester coba-coba lagi dengan ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, permohonan PK itu ditolak mentah-mentah sama Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Jadi, udah gak ada jalan lagi buat Silfester.

Nah, karena udah inkrah (punya kekuatan hukum tetap) dan gak ada celah lagi buat ngeles, Jaksa Agung langsung turun tangan. Gak heran kalau sekarang dia jadi buruan paling dicari sama Kejaksaan.

Gimana menurut kalian, kasus ini bakal segera kelar atau makin panjang? Komen di bawah!

source cnnindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version