Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri. (Foto: screenshot)
Polri resmi gelar perkara kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Kompolnas dan Komnas HAM ikut hadir, ada 7 personel Brimob diperiksa.
JAKARTA | Polri Gelar Perkara Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Jakarta lagi-lagi diguncang kasus serius. Seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demo ricuh di Jakarta Pusat.
Hari ini, Selasa (2/9/2025), Polri resmi menggelar perkara untuk mendalami kasus tersebut.
Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Propam Polri, bilang kalau ada indikasi unsur pidana di balik insiden yang bikin heboh publik ini.
“Dari hasil pemeriksaan perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana. Makanya kita gelar perkara hari ini,” jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Kompolnas & Komnas HAM Ikut Pantau
Biar prosesnya transparan, gelar perkara ini nggak cuma dihadiri internal Polri, tapi juga Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM. Dari internal, hadir juga tim gabungan mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, sampai jajaran Mabes Polri.
“Semua pihak bakal hadir, dan hasilnya bakal diputuskan di gelar perkara hari Selasa,” tambah Agus.
7 Anggota Brimob Sudah Ditahan
Kasus ini langsung ditindak cepat. Mabes Polri langsung mengamankan tujuh anggota Brimob yang terlibat. Propam Polri udah ngebagi mereka ke dalam dua kategori pelanggaran:
Pelanggaran Berat → bisa kena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) + pidana.
Pelanggaran Sedang → sanksinya ditentukan Komisi Kode Etik Polri, bisa berupa mutasi, demosi, penundaan pangkat, sampai penempatan khusus.
Siapa Aja Anggota Brimob yang Terlibat?
Kompol Cosmas Kaju Gae – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan kiri driver rantis. (Pelanggaran Berat)
Bripka Rohmat – Sopir rantis, anggota Brimob Polda Metro Jaya. (Pelanggaran Berat)
Aipda M. Rohyani – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. (Pelanggaran Sedang)
Briptu Danang – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. (Pelanggaran Sedang)
Bripda Mardin – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. (Pelanggaran Sedang)
Bharaka Jana Edi – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. (Pelanggaran Sedang)
Bharaka Yohanes David – Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. (Pelanggaran Sedang)
Publik Tunggu Kejelasan
Kasus ini bikin publik geram. Netizen di medsos banyak yang menuntut transparansi dan keadilan buat keluarga Affan. Soalnya, peristiwa ojol tewas dilindas rantis Brimob ini dianggap mencoreng citra aparat di tengah masyarakat.
Gelar perkara hari ini jadi momen penting: apakah kasus ini bakal lanjut ke proses pidana, atau berhenti di ranah etik aja. Semua mata lagi tertuju ke langkah Polri berikutnya.