Entertainment

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: “Gak Apa-apa, Ikutin Aja Prosesnya”

Published on

Musisi Fariz RM dituntut 6 tahun penjara. (Photo: Ravie Wardani)

JAKARTA | Berita datang dari musisi legendaris, Fariz RM. Pelantun lagu “Sakura” ini baru aja dapet tuntutan yang gak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim buat ngehukum Fariz RM selama enam tahun penjara. Ditambah lagi, ada denda Rp800 juta yang harus dibayar. Tuntutan ini muncul karena kasus yang menjeratnya, yaitu penyalahgunaan narkoba.

Meski dapet tuntutan yang lumayan berat, Fariz RM justru keliatan santai banget. Setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025), Fariz RM bilang ke media kalau dia ikhlas dan ngikutin aja proses hukum yang ada.

“Gak apa-apa, kami ikuti saja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kami hormati saja prosesnya,” kata Fariz RM dengan nada tenang. “Saya jalani saja, saya menjalani saja dulu prosesnya.”

Fariz RM juga sepenuhnya percaya sama pengacaranya buat ngurusin kasus ini. Dia bilang, pada akhirnya keputusan ada di tangan pengadilan. “Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih ikuti saja prosesnya sampai akhir,” lanjutnya.

“Pengguna, Bahkan Korban”

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, langsung pasang badan. Deolipa bilang timnya bakal ngajuin pembelaan buat kliennya. Menurut dia, Fariz RM bukan bandar, tapi cuma pengguna. Deolipa juga bilang kalau Fariz RM seharusnya dapet rehabilitasi, bukan penjara.

“Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kami akan melakukan pembelaan,” ujar Deolipa.

Deolipa juga negasin kalau dari fakta-fakta sidang, udah jelas banget kalau Fariz RM adalah korban dari barang haram itu. “Tapi yang paling penting kami sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasanya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri,” tambahnya.

Kenapa Dituntut 6 Tahun?

Tuntutan berat ini dikasih JPU karena Fariz RM dianggap melanggar beberapa pasal. JPU ngerasa Fariz RM terbukti sah bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dia juga ngelanggar Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

JPU juga ngasih tau hal-hal yang bikin tuntutan Fariz RM jadi berat. Menurut jaksa Indah Puspitarani, perbuatan Fariz RM gak ngedukung program pemerintah buat berantas narkotika. Poin yang bikin lebih berat lagi, Fariz RM ini udah pernah dihukum sebelumnya buat kasus yang sama.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum,” jelas Indah.

Tapi, ada juga hal yang meringankan tuntutan Fariz RM. Salah satunya, dia bersikap kooperatif selama sidang berlangsung. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” tutup Indah.

Gimana nih menurut kalian? Apakah Fariz RM pantas dapet rehabilitasi? Atau hukuman enam tahun penjara itu udah pas? Tulis pendapat kalian di kolom komentar, ya!

source inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version