National News

Live Sidang Nggak Dilarang Lagi, DPR & Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Kontroversial!

Published on

DPR dan pemerintah menggelar rapat Panja revisi KUHAP, Rabu (9/7/2025)

JAKARTA | Akhirnya, kabar baik buat dunia jurnalistik dan publik yang pengen tahu transparansi di ruang sidang. DPR bareng pemerintah sepakat buat hapus aturan yang larang siaran langsung sidang dari draf revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Deal ini disepakati pas rapat Panja (Panitia Kerja) bareng Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej, Rabu, 9 Juli 2025.

Siapa yang dorong perubahan ini? Ternyata suara publik dan komunitas jurnalis punya pengaruh gede. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bilang kalau mereka nerima banyak masukan dari masyarakat sipil, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang gabung dalam koalisi masyarakat sipil.

“Teman-teman pers sempet datang, salah satunya dari AJI. Mereka angkat isu soal peliputan sidang, dan kita dengerin,” kata Habiburokhman waktu rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, aturan larangan siaran langsung itu sebenernya masuk kategori hukum materiil, bukan urusan hukum acara yang diatur di KUHAP. Jadi, seharusnya nggak ditempatin di KUHAP sejak awal.

“Norma itu tuh sebenernya bagian dari hukum materiil. Jadi kita sepakat, dihapus aja dari KUHAP,” lanjutnya.

Wamenkum Eddy OS Hiariej juga nggak keberatan. Dia bilang, larangan soal live sidang udah cukup diatur di KUHP baru, jadi nggak usah double lagi di KUHAP.

“Di KUHP udah ada kok. Nggak perlu diulang di KUHAP,” ucap Eddy.

Akhirnya, dua pihak ini satu suara: larangan publikasi siaran langsung sidang resmi dihapus dari draf revisi KUHAP. Artinya, kalau revisi ini resmi disahkan nanti, publik dan media bisa lebih mudah akses jalannya proses hukum transparan dan bisa dipantau bareng-bareng.

Habiburokhman pun tegaskan lagi komitmen mereka: “Iya, kita sepakat. Dihapus.”

source inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version