Connect with us

Iuran BPJS Mau Diubah Nih! Siap-Siap Bayar dengan Skema Baru KRIS

National News

Iuran BPJS Mau Diubah Nih! Siap-Siap Bayar dengan Skema Baru KRIS

Foto: Dok BPJS Kesehatan

JAKARTA | Skema iuran BPJS Kesehatan bentar lagi bakal berubah total, guys! Pemerintah udah siap-siap ninggalin sistem kelas 1, 2, 3 dan ganti ke sistem baru yang namanya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Jadi ke depannya semua peserta BPJS bakal dapet layanan rawat inap dengan standar yang sama. Gak ada lagi tuh cerita kelas-kelasan di rumah sakit.

Tapi tenang, sampai sekarang aturan iuran masih pakai sistem lama ya, yang ada di Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Jadi belum naik-naik banget, tapi kamu perlu tahu dulu gimana skema iurannya biar gak kaget kalau nanti beneran berubah.

Skema Iuran BPJS Saat Ini (Versi Terbaru Perpres 63/2022):

🟩 1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Ini buat warga yang masuk kategori tidak mampu. Iurannya dibayarin full sama pemerintah. Jadi gratis total buat mereka.

🟨 2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di Lembaga Pemerintah

Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iurannya 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:

  • 4% dibayar pemberi kerja
  • 1% dibayar pegawai (peserta)

🟦 3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Sama kayak pegawai negeri, yaitu 5% dari gaji. Tapi tetep split 4% oleh kantor, dan 1% ditanggung sendiri.

🟧 4. Keluarga Tambahan PPU

Kalau kamu daftarin keluarga di luar istri & 3 anak pertama (kayak anak ke-4, orang tua, mertua), iurannya 1% per orang per bulan dari gaji, dibayar penuh sama kamu sendiri sebagai pekerja.

🟥 5. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & Bukan Pekerja

Ini buat kamu yang kerja mandiri (freelancer, wirausaha, ART, dll) atau gak punya pekerjaan tetap. Iurannya tergantung kelas rawat yang dipilih:

  • Kelas III:
    Rp 42.000/bulan
    Tapi dari Juli–Des 2020, cukup bayar Rp 25.500 aja. Sisanya Rp 16.500 dibantuin pemerintah.
    Mulai 1 Jan 2021, naik jadi Rp 35.000/bulan, dengan bantuan iuran Rp 7.000 dari pemerintah.
  • Kelas II:
    Rp 100.000/bulan
  • Kelas I:
    Rp 150.000/bulan

Tapi ingat ya, sistem kelas ini pelan-pelan bakal diganti jadi sistem KRIS. Jadi siap-siap aja!

🟩 6. Veteran & Perintis Kemerdekaan

Termasuk janda/duda/anak yatim piatu mereka. Iurannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan dibayar full sama pemerintah. Hormat!

Deadline Bayar Iuran

Iuran BPJS wajib dibayar paling telat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, udah gak ada denda keterlambatan. Tapi hati-hati, kalau kamu nunggak dan dalam 45 hari setelah aktif lagi kamu butuh rawat inap, dendanya langsung kena!

Gimana Hitungan Dendanya?

Sesuai Perpres 64/2020, ini rumus dendanya:

  • 5% x biaya diagnosa awal rawat inap x jumlah bulan nunggak
  • Maksimal tunggakan yang dihitung: 12 bulan
  • Total denda maksimal: Rp 30 juta

📝 Catatan: Kalau kamu pegawai kantoran (PPU), denda pelayanan ini ditanggung sama kantor kamu.

So, What’s Next?

Rencana skema iuran KRIS bakal diterapkan bertahap. Tapi kamu udah perlu siap-siap dari sekarang. Kenapa? Karena sistem ini bakal bikin layanan lebih standar dan adil buat semua peserta. Gak ada lagi “kelas atas” dan “kelas bawah” di RS.

Tapi ya balik lagi, karena layanan disamain, bisa aja iuran juga disesuaikan. Makanya penting banget buat tetap update informasi soal BPJS, terutama kamu yang bayar mandiri atau punya tanggungan keluarga banyak.

source cnbcindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in National News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top