MK putuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah. (Foto: Sindonews)
JAKARTA | Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mutusin kalau Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah bakal digelar terpisah. Jadi ke depannya, nggak ada lagi tuh coblos bareng Presiden dan Pilkada dalam satu hari.
Dalam sidang putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis (26/6/2025), MK menetapkan bahwa pemilu nasional yang meliputi DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden bakal dilangsungkan secara serentak, tapi terpisah dari pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, buat pemilihan daerah — alias DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota — digelar setelah pemilu nasional, yaitu paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Presiden dan Legislatif.
Putusan ini diambil setelah MK menerima sebagian gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sebelumnya mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo bilang, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.” Intinya, MK setuju kalau penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada displit waktunya, bukan lagi digelar barengan kayak sebelumnya.
🧐 Kenapa Dipisah?
Gugatan Perludem basically mempersoalkan soal efektivitas dan logika demokrasi. Mereka nyorot Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, plus Pasal 3 ayat (1) dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang dinilai nggak sinkron sama UUD 1945, khususnya soal prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
MK akhirnya nyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) itu inkonstitusional bersyarat, alias nggak punya kekuatan hukum kalau masih dimaknai bahwa semua pemilihan (nasional dan daerah) kudu dilakukan serentak.
🎯 Efeknya Buat Kita?
Buat lo yang bakal nyoblos nanti, artinya lo nggak lagi disodorin 5 surat suara sekaligus kayak tahun-tahun sebelumnya. Lebih simpel, fokus, dan nggak bikin bingung pas nyoblos.
Tapi di sisi lain, ini juga bakal berdampak ke jadwal kerja KPU, anggaran negara, logistik pemilu, sampe strategi politik partai-partai. Karena sekarang mereka harus siap buat dua kali pesta demokrasi besar di waktu yang beda.
📌 Quick Recap:
Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) = Tetep barengan.
Pemilihan Daerah (DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota) = Dipisah, minimal 2 tahun setelah pemilu nasional.
MK mengabulkan sebagian gugatan Perludem soal sinkronisasi UU dengan UUD 1945.