Connect with us

Kendaraan RK Disita KPK!

National News

Kendaraan RK Disita KPK!

Petugas KPK membawa motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). . (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt)

JAKARTA | Penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB makin bikin heboh. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang diduga terkait kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Nggak cuma itu, KPK juga nyita satu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition warna hitam dari Kang Emil—sapaan akrab Ridwan Kamil.

“Selain Royal Enfield, info yang kami dapet, ada juga satu mobil yang disita dari saudara RK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, di Jakarta, Jumat.

Soal jenis dan merek mobilnya, Tessa bilang masih belum bisa dipastikan karena kendaraan itu lagi masuk bengkel. Jadi, belum bisa dibawa ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) KPK di Cawang, Jakarta Timur. “Belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel,” jelasnya.

Sejauh ini, total ada 26 kendaraan yang udah disita penyidik KPK terkait kasus ini. Di antaranya:

  • 1 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid
  • 1 unit Toyota Avanza
  • 1 unit Yamaha NMAX
  • dan beberapa lainnya

Dua kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil adalah:

  1. Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition (hitam)
  2. Satu unit mobil (yang belum diketahui jenisnya karena masih di bengkel)

Kasus ini sendiri melibatkan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang ditaksir ngerugiin negara sampai Rp222 miliar! 😱

Lima orang udah ditetapin jadi tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH) – PPK dan Kepala Divisi Corsec Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK masih terus ngusut perkara ini. Publik pun nunggu kelanjutan proses hukumnya, apalagi kasus ini nyeret nama tokoh besar kayak Ridwan Kamil. Stay tuned, guys, karena drama korupsinya belum kelar!

source antaramegapolitan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in National News

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top