Pesan Menohok Piyu Padi soal Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias : Penyanyi Ingin Playing Victim
JAKARTA | Polemik pelanggaran hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias terus memanas, bahkan memicu perdebatan sengit di kalangan musisi tanah air. Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja karya Ari Bias, penyanyi tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar . Keputusan ini menuai pro dan kontra, terutama dari para musisi ternama.
Di tengah kontroversi ini, gitaris band Padi , Piyu , angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyoroti sikap beberapa penyanyi yang cenderung berdalih tidak tahu atau menyalahkan pihak lain, seperti EO (Event Organizer) atau promotor, terkait pembayaran royalti. Menurut Piyu, hal ini mencerminkan kurangnya tanggung jawab etika dan hukum dari penyanyi terhadap hak pencipta lagu.
Pencipta Lagu Hanya Minta Hak yang Wajar
Dalam unggahannya di media sosial, Piyu menegaskan bahwa tuntutan pencipta lagu seperti Ari Bias adalah hal yang wajar. “Pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi yang wajar. Tidak muluk-muluk dan fantastis,” tulisnya pada Kamis (6/2/2025).
Ia juga menyayangkan komentar dari musisi seperti Melly Goeslaw dan beberapa rekan lainnya yang menganggap putusan pengadilan ini bisa merusak ekosistem musik di Indonesia. Menurut Piyu, pernyataan tersebut justru memberikan framing negatif terhadap pencipta lagu, seolah-olah mereka adalah penjahat yang merusak industri musik.
“Ketika hasil putusan pengadilan Ari Bias vs Agnez Mo dimenangkan timbul ada DENDA HUKUMAN karena melanggar menyanyikan lagu tanpa izin, maka nilai rupiah denda ini diframing dengan komentar saya dengar dari penyanyi juga, ada komentar anggota DPR yang juga pencipta lagu seperti @melly_goeslaw yang bukan hakim dan bukan ahli hukum seolah-olah kami pencipta lagu itu layaknya PENJAHAT KRIMINAL yang merusak ekosistem,” lanjut Piyu.
Tanggung Jawab Penyanyi dalam Pembayaran Royalti
Piyu juga menyoroti kebiasaan penyanyi yang kerap berdalih bahwa pembayaran royalti adalah tanggung jawab EO atau promotor. Menurutnya, penyanyi harus lebih proaktif memastikan bahwa royalti untuk pencipta lagu sudah dibayarkan.
“Anda para penyanyi ini membawakan karya lagu atau hak orang tapi tidak monitor apakah HAK pencipta sudah dipenuhi belum? Tolong dong diingatkan EO promotor-nya dan ini nggak perlu diajarkan karena anda bukan anak kecil,” tegasnya.
Musisi senior ini merasa kecewa karena banyak penyanyi yang hanya menyalahkan EO atau promotor ketika terjadi masalah royalti, padahal mereka sendiri jarang memastikan apakah pembayaran sudah dilakukan atau belum.
“Inilah yang membuat pencipta lagu seperti mengais remah-remah demi periuk nasi, sementara penyanyi menimbun berlian,” sindir Piyu.
Ia juga menyoroti sikap penyanyi yang cenderung playing victim , seolah-olah mereka adalah korban dari kelalaian EO atau promotor. Padahal, menurut Piyu, penyanyi punya kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak pencipta lagu terpenuhi.
“Anda, penyanyi ini ingin playing victim . Ini ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Terus Anda penyanyi tidak peduli dengan hak pencipta karya itu baik secara etika dan hukum, kalau begitu Anda namanya disebut apa?” tanyanya tajam.
Ajakan untuk Diskusi Revisi UU Hak Cipta
Menutup pesannya, Piyu mengingatkan Melly Goeslaw dan para musisi lainnya untuk melibatkan pencipta lagu dalam diskusi terkait revisi UU Hak Cipta . Ia meminta agar revisi undang-undang ini tidak hanya dirancang oleh segelintir pihak, tetapi melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pencipta lagu.
“Jangan lupa teh Melly kalo mau revisi Undang-Undang Hak Cipta kita di ajak ikut menyusun yaa, jangan nyusun sendiri trus tiba-tiba jadi UU baru. Ajak teman pencipta lagu ikut berpartisipasi, mereka bukan orang jahat kok, setidaknya dengarkan suara mereka,” tandas Piyu.
Kesimpulan
Pernyataan Piyu Padi ini menjadi sorotan tajam dalam polemik Agnez Mo vs Ari Bias . Ia menekankan pentingnya tanggung jawab etika dan hukum bagi penyanyi terhadap hak pencipta lagu. Baginya, pencipta lagu bukanlah penjahat, melainkan pihak yang hanya meminta haknya secara adil. Di tengah perdebatan ini, ajakan Piyu untuk melibatkan semua pihak dalam revisi UU Hak Cipta menjadi langkah penting untuk memperbaiki ekosistem musik di Indonesia.