JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan soal aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Keputusan ini dibacakan langsung di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang.
Aturan yang digugat adalah Pasal 222 UU Pemilu, yang sebelumnya mewajibkan partai atau gabungan partai punya minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara nasional buat mengajukan capres. MK menyatakan pasal ini melanggar UUD 1945 dan nggak lagi punya kekuatan hukum.
Gugatan ini awalnya diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dia bilang, aturan presidential threshold itu bertentangan sama moralitas demokrasi dan bikin pencalonan jadi nggak adil. Akhirnya, MK setuju dan pasal 222 resmi dicabut.
Dengan keputusan ini, jalan buat siapa aja yang pengen nyapres jadi lebih terbuka lebar!