Connect with us

Mediasi PT Bintang Timur Sejati dan PT Freeport Indonesia, Deadlock

Uncategorized

Mediasi PT Bintang Timur Sejati dan PT Freeport Indonesia, Deadlock

Hishom Prastyo dari SAP ADVOCATES Kuasa Hukum PT Bintang Timur Sejati

Perseteruan antara PT BINTANG TIMUR SEJATI (PT BTS) dan PT FREEPORT INDONESIA (PT FI) masih berlanjut. PT BINTANG TIMUR SEJATI (PT BTS) menggelar proses mediasi dengan PT FREEPORT INDONESIA (PT FI) terkait proyek ambisius PT FI di Kabupaten Timika, yaitu Proyek Home Ownership Program For Employee (HOPE).

SAP Advocates selaku kuasa hukum dari PT Bintang Timur Sejati (PT BTS) telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Freeport Indonesia (PT FI), Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SP KEP SPSI PTFI) dan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI PTFI).

Program tahun 2017, merupakan program pemberian Rumah untuk Pekerja Tambang PT Freeport Indonesia di area kerja Kabupaten Timika, yang pada awalnya seolah untuk tujuan mulia dan sebagai wujud kepedulian pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi lingkungan tambang Kabupaten Timika, Papua nantinya tidak menjadi Kota Mati setelah tidak ada lagi aktifitas penambangan emas di Kota tersebut. Dan memang proyek ini merupakan proyek rumah subsidi yang ditujukan bagi karyawan PT Freeport Indonesia sebagai bentuk pelaksanaan PKB antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh PT FI.

pintu gerbang perumahan Proyek Home Ownership Program For Employee (HOPE)

Sayangnya program ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh PT FI kepada PT BTS, sehingga PT BTS mengalami kerugian kurang lebih sebesar 1,5 Triliun rupiah, baik secara materiil dan immateriil. Oleh sebab itu PT BTS mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum terhadap PT FI untuk memintaa pertanggung jawabannya PT FI atas kerugian yang didierita oleh PT Bintang Timur sejati.

Menurut kuasa Hukum PT BTS, Hishom Prastyo dari SAP Advocates, kliennya dibujuk rayu oleh PT Freeport Indonesia (Tergugat I) telah menjerumuskan Penggugat dengan mendesak Penggugat untuk mengikuti tender Program HOPE guna membangun 1200 unit rumah diatas tanah seluas 30 Hektar di Timika, bahkan setelah beberapa kali Klien kami (PT Bintang Timur Sejati) /Penggugat dieleminasi dalam proses tender, beberapa oknum dari PT Freeport Indonesia terus saja mempengaruhi, membujuk dengan terus mengundang dan memunculkan Klien kami (PT Bintang Timur Sejati)/Penggugat dalam proses tender program tersebut (hal mana akan kami buktikan dalam proses persidangan nantinya), hingga pada akhirnya Klien kami (PT Bintang Timur Sejati) /Penggugat dijadikan sebagai pemenang Tender Program HOPE.

tampak depan perumahan Proyek Home Ownership Program For Employee (HOPE)

Hisyom juga menambahkan bahwa sejak awal PT Freeport Indonesia telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar, mengiming-imingi keuntungan bahkan menjamin bahwa program ini akan berjalan lancar, yang ternyata semua itu hanyalah kemasan sedemikian rupa agar Klien kami (PT Bintang Timur Sejati) /Penggugat dapat turut terjerumus dalam proyek ambisius milik Para Tergugat, terlebih PT Freeport Indonesia sebagai Perusahaan besar berskala multinasional agaknya memang lebih mudah untuk membuat Klien kami (PT Bintang Timur Sejati) / Penggugat percaya, bahwa seolah proyek ini akan berjalan dengan baik-baik saja, mengingat proyek ini diprakarsai oleh PT Freeport Indonesia, selaku penanggung jawab dan fasilitator berjalannya Program HOPE.

Berdasarkan kesimpulan mediasi yang dilaksanakan Kamis 12 September 2024 lalu, PT FI tidak dapat memenuhi permintaan PT BTS sehingga proses akan berlanjut ke persidangan.

suasana perumahan Home Ownership Program For Employee (HOPE)

Diketahui bahwa PT Fi mendesak PT BTS untuk membangun 1.200 Unit rumah yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 30 Hketar dengan ketentuan PT FI, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh akan menyediakan 1.200 user atau pembeli dalam proyek HOPE tersebut.

Namun pada kenyataannya, PT FI hanya mampu memberikan 331 pembeli dan membuat PT BTS mengalami kerugian yang sangat besar. SAP Advocates selaku kuasa hukum meminta para Tergugat, PT Freeport Indonesia agar segera menyelesaikan permasalahan ini dengan mengganti seluruh kerugian yang telah diderita oleh klien Kami, PT BINTANG TIMUR SEJATI (PT BTS) karena PT Freeport Indonesia sudah merugikan kliennya.

Hishom Prastyo dari SAP ADVOCATES Kuasa Hukum PT Bintang Timur Sejati sedang dimintai keterangan oleh awak media

Selain itu, selaku pihak ketiga yang telah ditarik untuk terjerumus dalam Program Hope ini. SAP Advocates selaku kuasa hukum menekankan bahwa proyek perumahan yang tidak berjalan ini tidak hanya merugikan kliennya, PT FI juga telah mengorbankan nasib para pekerja PT Freeport Indonesia, serta masyarakat Timika Papua yang tadinya telah berharap adanya pembangunan berkelanjutan dan membangun peradaban baru bagi Kabupaten Mimika. Jangan sampai tidak hanya diambil emasnya kemudian ditinggalkan sesudahnya.

sumber press release SAP Advocates selaku kuasa hukum dari PT Bintang Timur Sejati (PT BTS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top