Gugatan dilayangkan TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, setelah Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang yang akan melarang aplikasi tersebut kecuali jika dijual ke perusahaan lain.
TikTok mengatakan undang-undang tersebut tidak konstitusional dan tidak mungkin bagi perusahaan untuk melakukan divestasi karena hambatan komersial, teknis, dan hukum.
Gugatan yang diajukan kemarin waktu setempat, mungkin akan memicu pertarungan hukum yang berlarut-larut mengenai masa depan TikTok di Amerika Serikat, dan bisa berakhir di Mahkamah Agung.
Jika TikTok kalah, perusahaannya kemungkinan akan tutup tahun depan.