News

BULLYING! bikin GERAM semua orang!

Published on

Ilustrasi

Guys, kalian kudu ingat baik-baik. Bullying atau Perudungan ini merugikan semua pihak.

Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 30 kasus bullying alias perundungan di sekolah sepanjang 2023. Nah itu tahun 2023, malah angka itu terus meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 21 kasus.

Jadi pada 2023 sebanyak 80% kasus perundungan terjadi di sekolah yang dinaungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan 20% di sekolah yang dinaungi Kementerian Agama.

Dari 30 kasus perundungan pada 2023, sebanyak 50% terjadi di jenjang SMP/sederajat, 30% di jenjang SD/sederajat, 10% di jenjang SMA/sederajat, dan 10% di jenjang SMK/sederajat.

Belum lama ini kasus Bullying terjadi lagi. Bahkan lebih heboh karena diduga pelakunya ada anak public figure. Kasus Perudungan ini terjadi di sebuah sekolah elite di Serpong, Tangerang, Banten.

Kasus Perundungan atau bullying berupa kekerasan fisik dan psikis yang terjadi diduga dilakukan oleh belasan siswa senior Binus School Serpong terhadap juniornya disebut oleh kriminolog sebagai “perundungan ekstrem”.

Kelompok Geng T** di Binus International School Serpong yang diduga melakukan perundungan sebanyak dua kali, yakni pada 2 dan 13 Februari 2024.(tribun news)

Kasus perundungan di SMA Binus Serpong atau Binus School Serpong, Tangerang, Banten memasuki babak baru setelah kepolisian menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan, sementara pihak sekolah menyatakan siswa senior yang terbukti melakukan kekerasan telah dikeluarkan dari sekolah.

Kabar terbaru, pihak Kepolisian Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus dugaan perundungan siswa Binus School Serpong dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa pada Kamis (22/02).

Nah gue gak bakal bahas soal perundungan Binus School Serpong. Artikel ini akan memuat kenapa Perundungan atau Bullying bisa terjadi. Menurut seorang Konselor juga Kriminolog Haniva Hasna, kasus perudungan harus diliat dari banyak aspek. Dan bagaimana sih kejahatan di kalangan masyarakat khusus anak muda terjadi? Berikut penjelasannya:

Haniva Hasna (photo courtesy POPERS.ID)

Tuh kan, ngeri yah! Nah mbak Iva juga menjelaskan kalo kejahatan perundungan itu terjadi karena dilakukan berulang sehingga harus ada 4 langkah yang harus dilakukan atau direalisasikan oleh semua pihak. Berikut penjelasan mbak Iva:

Haniva Hasna (photo courtesy POPERS.ID)

Nah itu dia penjelasan dari mbak Iva, jadi ada 4 hal yang harus direalisasikan, yang pertama adalah ATURAN, SOSIALISASI,FASILITASI dan SANGSI. Menurut mbak Iva, kasus-kasus perundungan atau bullying ini jadi “PR” semua pihak. Jika ingin kasus-kasus perundungan ini selesai dan tidak terjadi lagi semua pihak harus benar-benar mentaati peraturan seperti yang dijelaskan mbak Iva diatas.

Jujurly teman-teman muda Popers, ini ironis banget, di tengah upaya penanggulangannya, kasus perundungan di Indonesia justru menunjukkan tren peningkatan di tahun 2024. Data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa hingga Februari 2024, telah terjadi 128 kasus perundungan dengan 163 korban.

Dan sangat penting sekali untuk memberikan efek jera kepada pelaku perundungan agar kasus ini tidak terus terulang. Bagaimana caranya:

  • Penegakan Hukum:
    • Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
    • Pemberian sanksi tegas kepada pelaku, seperti denda, rehabilitasi, atau bahkan pidana
  • Pendekatan Psikologis:
    • Memberikan terapi kepada pelaku untuk memahami dampak perundungan dan mencegahnya terulang
    • Membangun empati dan kesadaran pelaku terhadap perasaan korban

Peran Para Pihak dalam Menanggulangi Perundungan:

  • Orang Tua:
    • Membangun komunikasi terbuka dengan anak
    • Menanamkan nilai-nilai moral dan empati kepada anak
    • Mengawasi aktivitas anak di media sosial
  • Pihak Sekolah:
    • Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif
    • Menyusun program anti-bullying yang efektif
    • Melatih guru untuk menangani kasus perundungan
  • Pihak Kepolisian:
    • Menindaklanjuti laporan kasus perundungan dengan cepat dan profesional
    • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perundungan
  • Masyarakat:
    • Menolak dan melaporkan tindakan perundungan
    • Memberikan dukungan kepada korban perundungan

Perundungan di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang membutuhkan perhatian dan aksi nyata dari semua pihak. Peningkatan kasus di tahun 2024 menjadi alarm bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Oiya Popers kalo kalian pengen tau versi lengkap Interviews Reporter Popers, Saldy Soerianata dengan mbak Iva, kriminolog juga consuler, bisa kalian dengar di POPERS AUDIO (klik disini). Atau klik video POPERS INTERVIEWS disini.

Semoga artikel ini bisa memberikan wawasan buat teman-teman muda semua. STOP BULLYING!!

(SNS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version