Kuasa Hukum PT Bintang Tmur Sejati datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan mereka ke PT Freeport Indonesia(foto dok.pribadi)
Jakarta – Narapati Law Firm selaku kuasa hukum PT. Bintang Timur Sejati (BTS) yang dipimpin oleh Michael Hay selaku Direktur Perseroan kembali melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan haknya dengan menggugat PT. Freeport Indonesia (PTFI) dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang digagas tersebut didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/01/2024).
Sebagaimana mekanisme yang berlaku Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimaksud didaftarkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung, bertindak sebagai Penggugat adalah PT. Bintang Timur Sejati (PT.BTS) yang tidak lain adalah perusahaan milik Michael Hay (Direktur Perseroan).
Didalam gugatannya PT. Bintang Timur Sejati mengugat beberapa tergugat, dimana tergugat utama adalah PT. Freeport Indonesia (PTFI). Melalui kuasa hukum PT.Bintang Timur Sejati, menerangkan bahwa gugatan yang diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI) karena terang dan jelas PT. Freeport Indonesia (PTFI) telah merugikan PT. Bintang Timur Sejati secara materil maupun immaterial, dimana kerugian yang diderita oleh PT. Bintang Timur Sejati disebabkan oleh adanya unsur dugaan penipuan dalam pembuatan dan penandatangan Perjanjian Kerjasama terkait pengadaan perumahan perkerja/buruh PT.
Freeport Indonesia (PTFI) program Home Ownership Program for Employee “HOPE”. Unsur dugaan penipuan dimaksud diantaranya adalah berkenaan dengan tipu daya, serangkaian buju rayu, itikad tidak baik dalam kegiata pra-tender, tender sampai dengan dilahirkannya Perjanjian Kerjasama Pengadaan Perumahan bagi pekerja/buruh PT. Freeport Indonesia (PTFI) program Home Ownership Program for Employee “HOPE”.
Sebelumnya PT. Bintang Timur Sejati telah berupaya untuk memperjuangkan haknya melalui Pengadilan Negeri Timika dengan gugata Nomor Perkara: 84/Pdt.G/2023/PN/TIM pada 5 Oktober 2023. Upaya hukum tersebut dilakukan oleh PT. Bintang Timur Sejati sebagai usaha untuk memperoleh keadilan berdasarkan hukum dan ganti rugi atas perbuatan PT. Free Port Indonesia sebagai salah satu pegagas program Home Ownership Program for Employee “HOPE” yang karena perbuatannya telah menyebabkan PT. Bintang Timur Sejati menderita kerugian yang amat sangat besar salah satu diantaranya adalah hilangnya kemampuan untuk menyelesaikan hutang bank serta bunga yang kian lama semakin membesar.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia benar-benar membuat PT. Bintang Timur Sejati terperdaya dan yakin untuk turut serta dalam kegiatan tender program Home Ownership Program for Employee “HOPE” yang salah satunya dimotori oleh PT. Freeport Indonesia.
Menjadi hal yang sangat memalukan jika kapasitas PT. Freeport Indonesia dinodai dengan melakukan pelanggaran hukum dan mengabaikan hak hukum dari PT. Bintang Timur Sejati terutama dengan muslihat yang dilakukan untuk memperdaya PT. Bintang Timur Sejati sehingga terperangkap dalam jebakan tender dan kerja sama yang pada hakikatnya menimbulkan kerugian besar.
Duagaan Perbuatan Melanggar Hukum yang telah dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia membuat program Home Ownership Program for Employee “HOPE” yang realisasikan melalui PT. Bintang Timur Sejati mangkrak dan terhenti. Bahkan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum yang telah dilakukan oleh PT.Freeport Indonesia ini menimbulkan keresahan bagi ribuan pekerja/buruh beserta keluarga PT.Freeport Indonesia yang hampir 70% adalah orang asli papua, hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Serikat Buruh/Ketua Serikat Pekerja PT. Freeport Indonesia.
Ditambahkan Ketua Serikat Buruh/Ketua Serikat Pekerja PT. Freeport Indonesia bahwa semua pekerja/buruh berkeinginan menuntut PT. Freeport Indonesia guna mendapatkan hak penghidupan yang baik dengan mendapatkan perumahan yang layak, karena program Home Ownership Program for Employee “HOPE” merupakan salah satu kesepakatan yang dimufakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan MoU tanggal 21 Februari 2019 yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh dan antara PT. Free Port Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta PK FPE KSBSI PT. Freeport Indonesia.
Dari sudut pandang Ketua PUK SPKEP SPSI PTFI Lukas Saleo dan Ketua PK FPE SBSI PTFI Makmeser Kafiar membenarkan dan mendukung upaya hukum yang telah dilakukan oleh PT. Bintang Timur Sejati untuk kembali melakukan upaya hukum melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditambahkan kemudian oleh Marjan Turjang selaku kuasa hukum SP dan SB PT. Freeport Indonesia upaya PT. Bintang Timur Sejati sangatlah beralasan dan berdasarkan hukum karena manajemen PT. Free Port Indonesia sama sekali tidak serius dalam menindak lanjuti dan mengimplemntasikan program Home Ownership Program for Employee “HOPE” demi kesejahteraan pekerja/buruh dan juga nama baik dari kedua Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang secara langsung dikorbankan, ujarnya. (IS)