Connect with us

Tarik Investasi, Indonesia Longgarkan Aturan Pajak Impor Kendaraan Listrik 

News

Tarik Investasi, Indonesia Longgarkan Aturan Pajak Impor Kendaraan Listrik 

Seorang pekerja membersihkan mobil bertenaga listrik Neta V yang dipajang pada Gaikindo Indonesia International Auto Show di Tangerang, dekat Jakarta, Indonesia, 10 Agustus 2023 / photo REUTERS/Willy Kurniawan

Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada produsen mobil yang sudah, atau berencana, membangun pabrik kendaraan listrik hingga tahun 2025. Peraturan baru presiden ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi.

Berdasarkan peraturan baru yang ditandatangani pada 8 Desember dan dirilis minggu ini, perusahaan yang telah berinvestasi di pabrik kendaraan listrik, berencana meningkatkan investasi kendaraan listriknya, atau berencana berinvestasi, akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.

Peraturan baru ini akan menghapus bea masuk dan pajak penjualan barang mewah atas kendaraan built-up yang diimpor dan memberikan insentif atas pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Peraturan sebelumnya hanya memberikan insentif ini pada impor kendaraan knocked-down (belum dirakit), yang dikirim dalam bentuk suku cadang dan dirakit di negara tempat kendaraan tersebut dijual. Indonesia adalah pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara.

Meski demikian, jumlah kendaraan yang dapat diimpor oleh perusahaan akan bergantung pada besarnya investasi dan kemajuan pembangunan pabrik, dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Investasi.

Berbicara pada webinar tentang prospek ekonomi Indonesia pada hari Rabu, Rachmat Kaimuddin, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, mengatakan keputusan baru ini akan membantu produsen mobil membangun pasar mereka di tanah air melalui impor kendaraan listrik.

“Kita coba progresif, karena begitu kita sudah menciptakan industri kendaraan listrik di Indonesia, maka (industri) baterainya juga akan datang, dan kita sudah punya bahan (mentahnya) dan bisa membuat rantai pasokannya,” ujarnya.

Peraturan baru ini juga menunda tenggat yang mewajibkan perusahaan untuk memproduksi setidaknya 40 persen konten kendaraan listrik di Indonesia hingga tahun 2026, dari awalnya pada tahun 2023.

Keputusan tersebut juga menunda kenaikan ambang batas kandungan lokal menjadi 60 persen pada tahun 2027 dari target awal tahun 2024.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk memproduksi sekitar 600.000 kendaraan listrik pada tahun 2030. Jumlah tersebut akan lebih dari 100 kali lipat jumlah penjualan di Indonesia pada paruh pertama tahun 2023.

Beberapa perusahaan termasuk Hyundai dari Korea Selatan telah berinvestasi di Indonesia, diikuti dengan komitmen investasi Neta EV dari China dan Mitsubishi Motors dari Jepang. Indonesia saat ini sedang berusaha mengundangTesla dari AS dan BYD dari China. 

sumber berita https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-longgarkan-aturan-pajak-impor-kendaraan-listrik-untuk-tarik-investasi/7396301.html

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in News

POPERS INTERVIEW: "BUKA BUKAN POLITIK" Didi Riyadi
DDSC EPS 1: TOXIC POSITIVITY
ALL YOU CAN HEAR: ITA PURNAMASARI CERITA TENTANG MAS DWIKI WAKTU NEMBAK BAWA BUNGA!

Facebook

Culture

To Top