News
Tiga anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Warga Aceh divonis Penjara Seumur Hidup
By BBC
Tiga anggota TNI yang didakwa membunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (11/12).
Para terdakwa adalah Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J).
Hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari saluran YouTube resminya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang terbuka ini, Majelis Hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan.
Seperti apa tuntutan Jaksa?
Tiga anggota TNI dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI terkait kasus penculikan dan pembunuhan seorang warga Aceh, Imam Masykur. Keluarga korban menuntut agar pelaku dijatuhi “hukuman setimpal”.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin (27/11). Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna menjelaskan tuntutan tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana,” tegas Upen ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.
“Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” papar Upen.
Dengan dua pasal itu, Oditur Militer memohon agar Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD kepada para terdakwa.
Seperti diberitakan, seorang warga bernama Imam Masykur ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka lebam.
Pria yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan, Banten, ini ditemukan tak bernyawa di Sungai Cibogo, Kampung Cibogo, Karawang Barat, Jawa Barat.
Imam diduga diculik dan disiksa sampai meninggal. Pelakunya diduga anggota TNI dari Paspampres dan dua anggota TNI dari kesatuan lainnya. Sejauh ini motif terduga pelaku disebut-sebut adalah pemerasan.
Motif anggota Paspampres diduga aniaya warga Aceh
Fauziah – Ibu Imam Masykur – mengaku masih belum bisa membayangkan anaknya harus meregang nyawa di usia muda. Saat ditemui wartawan Mamad yang melaporkan untuk BBC News Indonesia di Desa Mon Keulayu, Aceh, mata Fauziah masih tampak sembab dan pandangannya terkadang terlihat kosong.
Sampai akhirnya Fauziah memberanikan diri mengungkap motif penganiayaan dan pembunuhan terhadap anaknya ketika dirinya berbincang dengan Imam Masykur untuk kali terakhir.
Imam Masykur sempat menelpon dan meminta tolong pada Fauziah, 12 Agustus 2023 silam.
Imam Masykur sempat menelpon dan meminta tolong pada Fauziah, 12 Agustus 2023 silam.
“Dia telepon habis Magrib, minta tebus Rp50 juta, dia sudah ditangkap. Disuruh kirim duit dia, sudah dipukul keras,” kata Fauziah.
Setelah sambungan terputus. Fauziah sempat menerima kiriman video Masykur sedang dipukuli sambil berteriak minta ampun.
“‘Mak, cepat-cepat kirim duit. Saya ditangkap. Minta uang Rp50 juta. Nggak tahan lagi, sakit sekali ini dipukul’,” kata Fauziah menirukan suara anaknya waktu itu.
Lalu Fauziah menjawab: “Saya bilang, ‘Mau cari di mana duit? Mak pinjam sama siapa-siapa sudah’.
Fauziah melanjutkan, ‘Jangan pukul lagi anak saya, saya usahakan kirim duit malam ini tapi saya nggak ada duit. Saya cari dulu duit, sebab kami orang miskin. Jangankan Rp50 juta, Rp1.000 pun nggak ada duit’.”
Pada panggilan keempat, itulah terakhir kali Fauziah mendengar anaknya masih hidup disertai suara dari pelaku: “‘Kalau ibu sayang anak, cepat-cepat kirim. Kalau tidak, anak ibu saya bunuh. Saya buang ke sungai’.”
Satu minggu kemudian, Fauziah berangkat ke Jakarta. Di sana, ia mengandalkan lingkaran keluarganya untuk mencari kabar Masykur. Selebihnya, ia hanya bisa duduk menunggu berita.
Pada Rabu 23 Agustus, datanglah berita yang tak diharapkan: bahwa mayat pria berusia 25 tahun yang ditemukan pada 19 Agustus di Sungai Cibogo adalah Imam Masykur.
“Malam Jum’at dikafan, dimandikan. Baru diserahkan ke kami,” kata Fauziah.
Kronologi versi Pomdam TNI
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, awalnya Praka RM, Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda awalnya membawa korban dari Tangerang Selatan.
- Sabtu, 12 Agustus
Irsyad menjelaskan, ketika menculik dan menganiaya korban, mereka berpura-pura menjadi polisi.
Disebutkan, HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” Irsyad saat dihubungi, Senin (28/08), seperti dilaporkan Detik.com
Korban lantas dibawa dari satu toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/08). Pelaku disebutkan membawa korban dengan alasan penangkapan.
“Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” ungkap Irsyad.
Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu diduga memeras agar Imam Masykur “agar tidak diproses hukum” atas dugaan menjual obat terlarang.
Mereka lantas menekan pelaku agar meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
Para pelaku diduga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut.
Dikatakan, penganiayaan itu diduga dilakukan demi mendapatkan uang. Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.
“Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” kata dia.
Korban Dibuang ke Waduk
Usai tewas dianiaya oleh tiga anggota TNI ini, jasad korban dibuang ke waduk. Menurut Irsyad, pelaku membuang korban ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
“Dia (korban) dibuang di waduk, di jembatan waduk Purwakarta,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie.
- Selasa, 15 Agustus 2023: Korban Ditemukan di Sungai Karawang
Pada, Selasa (15/8/2023), jasad korban ditemukan mengapung di sungai di Karawang. Korban ditemukan oleh warga setempat.
“Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang. Nah, pria tidak dikenal ini diamankan kepolisian dibawa ke RSUD,” ujar Irsyad, seperti dilaporkan Detik.com
Irsyad menjelaskan aksi ini diduga terkait pemerasan. Ketiga oknum TNI itu diduga sempat berpura-pura sebagai polisi yang melakukan penangkapan.
“Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi, kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8).
Keluarga korban ingin terduga pelaku mendapat ‘hukuman setimpal’
Sekarang, Fauziah hanya berharap proses hukum yang adil agar pelaku “dihukum seberat-beratnya yang setimpal dengan perbuatannya”.
“Dari keluarga kami tiada maaf buat dia,” kata Fauziah sambil menambahkan, “Semoga cukup keluarga kami yang jadi korban, jangan untuk keluarga selanjutnya.”
Selain itu, Fauziah juga mengatakan bahwa selama Imam merantau lebih dari satu tahun lalu, tak pernah berurusan macam-macam dengan orang. “Dari pergaulan, [kata] tetangga dia baik,” katanya.
Panglima TNI janjikan hukuman berat
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar anggotanya yang diduga menganiaya dan membunuh warga Aceh “dihukum berat”. Hal ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” katanya, sebagaimana dilaporkan Kompas, Senin (28/08).
Julius memastikan dengan tindak pidana berupa perencanaan pembunuhan, maka terduga pelaku yang diketahui bernama Praka RM akan dipecat dari TNI.
Sejauh ini, Praka RM masih ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya. Praka RM diketahui sebagai anggota Ta Walis 3/311 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. Dalam aksinya, Praka RM dibantu dua rekan dari anggota TNI di kesatuan lainnya.
Berdasarkan keterangan Tempo, Imam dilaporkan diculik pada 12 Agustus 2023 silam. Sebelum dibawa dari toko yang ia jaga, Imam sempat dipukuli dan memicu kerumunan warga.
Terduga pelaku didesak diadili di pengadilan umum
Koalisi NGO Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh mendesak TNI melakukan proses hukum secara terbuka terhadap anggotanya yang diduga menculik dan membunuh seorang warga Kabupaten Bireuen.
“Karena kita butuh, keluarga korban dan masyarakat juga, bahwa ketika proses hukum ini terbuka, dan bisa diakses masyarakat secara luas, ini bisa menunjukkan bahwa hukum itu tidak pandang bulu,” kata Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, kepada BBC News Indonesia.
Keterbukaan proses hukum ini bisa menciptakan rasa keadilan bagi keluarga korban, termasuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Karena ini akan berulang, ketika kekerasan itu tetap dibiarkan. Keberulangan itu kemudian berdampak buruk terhadap institutsi,” lanjut Khairil.
Seruan serupa disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan. Anggotanya, M Isnur dari YLBHI mendesak para terduga pelaku harus diadili di peradilan umum.
“Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi,” kata Isnur dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia.
Koalisi mencatat peristiwa ini merupakan bukti aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oknum TNI belum berhenti.
Dalam catatan koalisi, sejumlah kasus dengan terduga pelaku anggota TNI justru memperoleh hukuman ringan atau dibebaskan.
“Misalnya adalah kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, Kasus korupsi pembelian helikopter AW-101,” kata Isnur, sambil menambahkan, “Peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan.”
Koalisi juga mendesak adanya reformasi peradilan militer yang selama ini mereka sebut “tidak memenuhi peradilan yang jujur dan adil”.
“Kami juga mendesak Presiden dan DPR untuk segera melakukan reformasi peradilan militer diantaranya dengan merevisi UU Peradilan Militer dan tidak menunda-nundanya lagi.
Penundaan proses reformasi peradilan militer akan membuka ruang besar kembali berulangnya kejahatan dan kekerasan seperti dalam kasus Imam Masykur dan kasus lainnya,” kata Isnur.
Kronologi versi keluarga korban
- 12 Agustus 2023
Pukul 08.00 WIB Imam menelpon ibunya, Fauziah, dan meminta uang Rp50 juta untuk menebus dirinya. Imam mengatakan disekap orang tak dikenal.
“Ibu kirimkan uang 50 juta segera, saya dalam bahaya ini. Kalau nggak, sebentar lagi saya mati,” kata Imam dalam bahasa Aceh kepada Fauziah.
10 menit kemudian, Imam menelpon kembali, meminta uang dikirim segera. Setelah itu, Imam tiga kali menelpon, dan meminta agar ibunya segera mengirim uang dengan suara sedang menangis menahan pedih siksaan.
Satu jam kemudian, Fauziah menelpon balik, dan diangkat oleh pelaku. Pelaku meminta segera kirimkan uang, jika tidak Imam akan dibunuh dan dibuang ke sungai.
- 19 Agustus 2023
Ibu Imam pergi ke Jakarta untuk memastikan anaknya.
Di sana ibu Imam hanya menunggu berita dari petugas di rumah saudaranya.
- 23 Agustus 2023
Ibu Imam menerima informasi bahwa anaknya berada di rumah sakit di Karawang Barat, Jawa Barat.
- 24 Agustus 2023
Diwakili oleh keponakannya, jenazah Imam Masykur diserahkan pihak Polisi Militer dilengkapi dengan surat penyerahan jenazah untuk keluarga dari polisi militer.
- 25 Agustus 2023
Jenazah tiba di rumah di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, kabupaten Bireuen, Aceh.
sumber berita https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66636801