Connect with us

Hukumnya Haram! Dukung Agresi Zionis Israel ke Palestina

News

Hukumnya Haram! Dukung Agresi Zionis Israel ke Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang diteken 8 November 2023.

Dalam penetapan pertama poin 1 mengenai ketentuan hukum, MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

“Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” tulis MUI di poin kedua seperti dikutip Jumat (10/11/2023).

Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Foto: REUTERS/Ronen Zvulun

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tulis MUI.

Dalam rekomendasinya, Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

sumber berita https://www.cnbcindonesia.com/news/20231110163941-4-488129/fatwa-mui-dukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram

1 Comment

1 Comment

  1. Nastiti

    11/11/2023 at 2:36 AM

    Masya Allah, perintah Ulama sudah turun utk ikut berjuang dengan harta dan jiwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in News

FLASH UP NEWS: Kerugian Kebakaran Los Angeles Capai 2.400 Triliun Rupiah
DDSC EPS 2: "RUDAPAKSA ANAK PANTI"
ALL YOU CAN HEAR: ELFA'S SINGERS BAKALAN NGAJAK FERDY ELEMENT GABUNG??????

Facebook

Culture

To Top