Socio-Cultural
Bali Keluarkan Aturan Tentang Pedoman Perilaku Turis Asing
By ABC Australia

Keputusan Pemerintah Bali yang akan memberikan daftar kepada turis asing mendapat tanggapan positif dari sejumlah warga asing yang bermukim di Pulau Dewata.
Daftar tersebut akan memuat 12 kewajiban dan delapan hal yang dilarang bagi turis asing, yang akan dicantumkan di paspor mereka saat melakukan proses imigrasi.
“Tidak sulit bagi saya untuk mengikuti aturan baru ini, toh saya sudah menjalaninya selama tinggal di sini,” ujar Inga Mepham, asal Australia, kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.
“Saya belum melihat daftarnya secara langsung, tapi jika seseorang berperilaku yang tidak sesuai dengan pedoman itu, saya penasaran seperti apa bentuk hukumannya,” katanya.
Langkah tersebut diambil setelah 130 turis asing dideportasi dari Bali sejak awal tahun 2023 lalu, karena perilaku mereka dianggap melanggar norma adat-istiadat setempat.
Gubernur Wayan Koster kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 yang meminta wisatawan menghormati kesucian pura dan simbol-simbol keagamaan yang disakralkan.

Belum tentu melakukan di negara asalnya
Wisatawan diminta menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan upacara serta memakai busana sopan saat berkunjung ke tempat suci seperti pura.
Selain di tempat suci, wisatawan juga dituntut berperilaku sopan di kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Gubernur Koster menegaskan turis asing yang melanggar ketentuan ‘do’s and don’ts’ akan ditindak tegas, yakni pemberian sanksi atau harus melewati proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut Inga, langkah ini bagus karena Pemerintah Bali dapat mempertegas soal ‘perilaku yang pantas’ kepada mereka yang belum mengetahuinya, terutama turis-turis muda.
“Banyak anak muda datang ke sini, melihat seseorang berbikini di tempat suci dan mereka pikir hal itu boleh-boleh saja, sehingga mereka ingin melakukannya juga,” katanya memberikan contoh.

“Semakin banyak mereka melihat tingkah laku yang mereka pikir bisa dilakukan oleh para turis di sini, maka mereka pun semakin mencobanya.”
“Mereka berusaha untuk tampil keren,” ujar Inga yang tinggal di daerah Gianyar bersama keluarganya.
Inga khawatir banyak anak-anak di bawah umur yang datang ke Bali dan dengan bebas membeli alkohol di toko pinggir jalan serta bebas mengendarai sepeda motor, padahal di negara mereka sendiri tidak bisa melakukannya.
“Jadi sangat penting bila orang Bali memberi tahu wisatawan tentang apa yang baik atau buruk dilakukan, sehingga mereka bisa belajar dan beradaptasi dengan budaya di sini,” ujarnya.
Dari pengalaman Inga selama ini, tidak ada kesulitan sama sekali untuk mengikuti aturan dan norma yang berlaku di Bali.
“Orang Bali sangat luar biasa dalam mengelola budaya mereka selama bertahun-tahun dan menjaga budaya mereka tetap kuat,” katanya.
“Budaya itu penting bagi mereka, dan mereka menghormati industri pariwisata. Orang Bali berulang kali mengatakan mereka dapat bekerja dengan turis dan jika mereka datang ke Bali mereka pun harus dapat menerima aturan dan norma yang berlaku,” tambahnya.
“Sebagai contoh, saya merasa anak-anak muda di Australia, misalnya, sangat sulit mendapatkan alkohol [di Australia], sedangkan di Bali mudah bagi mereka mendapatkannya. Nah hal seperti ini memang perlu diatur,” kata Inga.
Bali bukan tempat belajar naik motor
Seorang pelaku pariwisata di Bali, Hana Joyce, tinggal di daerah Ubud sejak 2017 bersama suaminya Ketut Aprinawan juga menyambut baik langkah Pemerintah Bali tersebut.

“Saya merasa beruntung karena telah banyak melakukan perjalanan sejak usia muda ke negara-negara Asia dan Afrika dan bisa belajar tentang perilaku yang pantas dan tidak pantas, misalnya dalam hal berpakaian,” ujar Hana.
“Sekarang kelihatannya orang tidak lagi belajar tentang budaya di negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.”
“Jadi menurut saya aturan tentang apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan di Bali itu akan sangat membantu,” katanya.
Menurut Hana, selama tinggal di Ubud, ia melihat banyak turis yang berpakaian tidak sopan dan mengendarai motor secara ugal-ugalan.
“Pakai bikini di kolam renang atau di pantai tentu saja bisa diterima. Tapi pakai bikini sambil naik motor atau pergi belanja ke toko jelas tidak pantas,” tegas perempuan asal Melbourne ini.
“Banyak pura yang menyediakan sarung bagi turis, tapi jangan lupa untuk tetap mengenakan pakaian yang menutupi bahu,” tambahnya.

Hana menyarankan agar hanya turis yang berpengalaman naik motor dan memiliki surat izin mengemudi internasional yang diperbolehkan menyewa motor selama berada di Bali.
Jika tidak, turis tersebut sebaiknya menggunakan aplikasi jasa kendaraan setempat, ungkap Hana.
“Bali bukan tempat untuk belajar naik motor,” tegasnya.
Orang Bali, menurut Hana, sangat memahami dan menghargai manfaat ekonomi dari pariwisata.
Ia mengatakan mereka juga membuka diri untuk para wisatawan dari seluruh dunia, karena itu sudah selayaknya bila para turis menghargai juga norma agama dan budaya Bali.
Larangan untuk Turis Asing atau ‘don’ts’
- Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan;
- Memanjat pohon yang disakralkan;
- Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
- Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum;
- Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina atau styrofoam dan sedotan plastik;
- Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech dan hoaks;
- Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
- Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Kewajiban Turis Asing atau do’s
- Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan;
- Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
- Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
- Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya;
- Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
- Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi atau authorized money changer, baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
- Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
- Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang;
- Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua;
- Tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
sumber berita https://www.abc.net.au/indonesian/2023-06-05/sejumlah-warga-australia-ambut-baik-pedoman-bagi-turis-asing/102421548
