Connect with us

Guys..Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank

Lifestyle

Guys..Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank

Nah kabarnya guys, pemerintah ngeluarin aturan terbaru yang memungkinkan konten Youtube dijadikan jaminan pinjaman di lembaga keuangan seperti bank. Nah aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu. 

PP tersebut pun akan mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Karena itu, konten YouTube mulai dapat dijadikan jaminan terhitung pada Juli 2023. 

ilustrasi copyright Tarik Kizilkaya IZILKAYA: Ekin Kizilkaya / Getty Images

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kalau sudah lagu kita ciptakan, masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” tutur Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Kamis (16/02/2023). 

Ada tapinya nih guys, tidak semua konten YouTube dapat dijadikan jaminan pinjaman loh! Para konten kreator harus terlebih dahulu mendaftarkan karyanya ke pihak kementerian. Selain itu, mereka juga harus membuat proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif yang mereka miliki. 

Mengutip Weekly Press Briefing pada Agustus 2022 lalu, berikut beberapa syarat yang dipaparkan oleh Sandiaga Uno!

– Karya harus tercatat dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

– Karya yang sudah dikelola baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain.

– Mengisi proposal pembiayaan.

– Memiliki perikatan terkait hak kekayaan intelektual

– Karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual.

Nilai ukur konten YouTube tersebut pun diatur dalam undang-undang, tepatnya pada Pasal 12 Ayat 2. Tertulis, “Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai.” 

Secara lebih lengkap, berikut penjelasan penilai kekayaan intelektual melanjuti Pasal 12 ayat 2 yang kriterianya tertuang dalam Pasal 12 Ayat 3, yang lo harus simak baik-baik, biar ngga ke skip!

a. memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

b. memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan

c. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi kreatif.

Gimana, lo ngga tertarik jadi konten kreator Youtube guys?!

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Lifestyle

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top