Politisi muda Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., soroti Reformasi hukum di Indonesia. (Foto: Mars Alexander)
Dr. Hillary Brigitta Lasut dorong penguatan public defender dan pembentukan satgas anti-kriminalisasi demi hentikan salah tangkap serta ketimpangan hukum di Indonesia.
JAKARTA, POPERS.ID | Reformasi hukum di Indonesia lagi-lagi jadi sorotan. Politisi muda Hillary Brigitta Lasut melontarkan kritik sekaligus usulan baru terkait ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Lewat akun media sosial pribadinya, mantan anggota DPR RI itu mengusulkan pembentukan satgas anti-kriminalisasi dan penguatan posisi pembela umum atau public defender. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan fair trial sekaligus mencegah kasus salah tangkap hingga dugaan kriminalisasi yang masih sering terjadi.
Gagasan itu muncul dari pengalaman akademis Hillary saat menempuh studi Magister Hukum di Washington University. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara sistem peradilan di Amerika Serikat dengan Indonesia, terutama soal asas equality of arms atau keseimbangan kekuatan antara penegak hukum dan pembela.
“Dalam sistem peradilan di Amerika, pembela dan penuntut punya kekuatan yang setara dan sama-sama merepresentasikan negara,” tulis Hillary.
Menurutnya, negara memang wajib melindungi korban. Tapi di sisi lain, negara juga punya tanggung jawab memastikan tidak ada warga yang jadi korban demi mengejar target penuntasan kasus.
Hillary menilai, ketika aparat penegak hukum dibebani target penindakan, maka keadilan hanya bisa berjalan kalau ada public defender yang kuat dan punya ruang setara untuk mencegah penyimpangan hukum.
Isu ini bukan cuma teori. Di lapangan, lemahnya posisi masyarakat di hadapan oknum aparat sering memicu trauma dan hilangnya hak-hak warga.
Di level masyarakat kecil, kasus salah tuduh dan salah tangkap masih kerap terjadi karena minimnya akses bantuan hukum berkualitas. Banyak warga miskin tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai sejak proses penyidikan, sehingga rentan jadi korban kejar target.
Sementara di tingkat kebijakan dan birokrasi, persoalan hukum juga sering masuk ke wilayah abu-abu. Batas antara kesalahan administrasi, risiko kebijakan, dan niat kriminal kerap tidak jelas. Tanpa pembela atau ahli hukum yang kuat dan objektif, sebuah kebijakan strategis bisa saja dikriminalisasi karena tekanan opini publik maupun kepentingan politik.
Karena itu, Hillary mempertanyakan kemungkinan pembentukan satgas anti-kriminalisasi untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang dalam sistem hukum Indonesia.
“Kalau ada satgas deregulasi, apakah bisa juga dipertimbangkan satgas anti-kriminalisasi?” tulisnya.
Selama ini, posisi lembaga bantuan hukum dan pembela umum di Indonesia dinilai masih lemah. Dari sisi anggaran, akses, sampai perlindungan hukum, kondisinya belum seimbang jika dibandingkan dengan institusi kepolisian maupun kejaksaan.
Penguatan public defender dinilai bisa jadi salah satu solusi agar hukum di Indonesia tidak terus dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Reformasi struktural di sistem peradilan pun dianggap sudah tidak bisa ditunda lagi. Bagi Hillary, pembela umum yang kuat menjadi benteng terakhir masyarakat demi menghadirkan keadilan yang benar-benar adil, bukan sekadar keadilan yang dipaksakan. [MA]