Connect with us

Bigmo dan Resbob Fix Jadi Tersangka Laporan Azizah Salsha!

Entertainment

Bigmo dan Resbob Fix Jadi Tersangka Laporan Azizah Salsha!

Azizah Salsha, Bigmo dan Resbob. (Foto: Instagram)

Update terbaru kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha, YouTuber Bigmo dan Resbob resmi jadi tersangka Bareskrim Polri.

JAKARTA, POPERS.ID | Kasus dugaan fitnah yang menyeret nama selebgram hits Azizah Salsha akhirnya memasuki babak baru yang cukup intens. Dua sosok yang selama ini jadi perbincangan, YouTuber Bigmo dan Resbob, resmi menyandang status sebagai tersangka. Kabar ini bukan sekadar rumor belaka karena sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.

Konfirmasi Resmi dari Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan update krusial mengenai laporan yang dilayangkan oleh istri dari pesepakbola Pratama Arhan tersebut. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, membenarkan bahwa proses hukum terhadap dua content creator ini telah ditingkatkan.

“Sudah (tersangka),” ujar Kombes Rizki Prakoso saat memberikan keterangan resmi pada Kamis, 5 Maret 2026. Penetapan status tersangka terhadap Bigmo (Muhammad Jannah) dan Resbob (Adimas Firdaus) dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara pada minggu ini. Langkah ini diambil setelah polisi menemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kakak-beradik tersebut.

Berawal dari Isu Perselingkuhan yang Viral

Kalau kita kilas balik sedikit, drama hukum ini bermula saat netizen dihebohkan dengan isu perselingkuhan yang menyeret nama Nurul Azizah Rosiade atau yang akrab disapa Zize. Saat itu, akun media sosial @niceguymo dan @ibaratbradprittt diduga kuat menjadi pihak yang menyebarkan narasi-narasi yang dianggap menyudutkan pihak Azizah.

Gerah dengan pemberitahuan yang dianggap tidak benar dan merusak reputasinya, Azizah tidak tinggal diam. Ia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Laporan resmi tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI sejak tanggal 12 Agustus 2025 lalu.

Ancaman Pasal Berlapis dan UU ITE

Langkah hukum yang diambil Azizah tergolong sangat serius. Bigmo dan Resbob dilaporkan dengan jeratan pasal yang cukup berat. Keduanya menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gak cuma itu, penyidik juga menyertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Status tersangka ini menunjukkan bahwa konten-konten yang mereka buat sebelumnya memiliki konsekuensi hukum yang nyata di dunia nyata.

Pelajaran Penting Buat Content Creator

Kasus ini jadi reminder keras buat para pengguna media sosial dan content creator di Indonesia. Meskipun kita punya kebebasan berpendapat, ada batasan hukum yang harus dihormati, terutama menyangkut privasi dan nama baik orang lain. Membagikan informasi tanpa validasi yang jelas atau bersifat spekulatif bisa berujung pada masalah hukum yang panjang.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kelanjutan proses hukum ini, apakah akan berlanjut ke meja hijau dalam waktu dekat atau ada upaya mediasi lainnya. Satu yang pasti, posisi Azizah Salsha dalam kasus ini semakin kuat dengan ditetapkannya status tersangka kepada pihak terlapor.

source: inews

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Entertainment

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top