Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya. (Foto: Istimewa)
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi memecat Bripda Mesias Siahaya dari Brimob Polda Maluku setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindakan kekerasan.
JAKARTA | Bripda Mesias Resmi Dipecat: Polri Tegas, Nggak Ada Toleransi Buat Pelanggaran Etik
Langkah tegas datang dari internal kepolisian. Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya (MS), akhirnya resmi dipecat dari dinas Polri. Keputusan itu dijatuhkan langsung lewat sidang Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar setelah MS terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindakan kekerasan.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan kalau keputusan ini bukan main-main. “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Dadang saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Sidang Dihadiri 14 Saksi Termasuk Korban
Proses sidangnya juga berjalan ketat dan terbuka. Majelis Kode Etik menghadirkan 14 saksi, baik secara langsung maupun lewat daring. Salah satunya adalah saksi korban yang memberikan kesaksian langsung terkait tindakan yang dilakukan oleh Bripda Mesias.
“Dari hasil pemeriksaan, Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku yang tidak patut,” jelas Dadang.
Polri Tegaskan Komitmen: Semua Pelanggaran Akan Ditindak
Kapolda Maluku menegaskan bahwa keputusan PTDH ini adalah bentuk komitmen Polri untuk tidak memberi ruang bagi pelanggaran etik, apalagi yang melibatkan kekerasan.
“Ini bukti nyata bahwa institusi kami tegas dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Siapa pun anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Mesias sendiri saat ini masih menjalani proses hukum pidana yang tengah berjalan di Polres Tual. Kapolda memastikan bahwa proses hukum tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan adil.
Kasusnya Bermula dari Aksi Penganiayaan di Tual
Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Aksi itu terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.
Menurut Rositah, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tegas Tanpa Pandang Bulu
Pemecatan Bripda Mesias jadi pengingat keras bahwa Polri kini benar-benar menegakkan aturan tanpa kompromi. Setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi bakal ditindak tegas, siapa pun pelakunya.
Dengan keputusan ini, publik diharapkan bisa melihat keseriusan Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.