Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
KPK buka suara soal bantahan petinggi PBNU yang disebut-sebut terima duit dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu yakin punya bukti kuat dan masih terus dalami aliran dana mencurigakan.
JAKARTA | KPK vs PBNU: Siapa yang Benar Soal Duit Kuota Haji?
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 makin panas. Setelah Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, tegas membantah tudingan terima duit dari kasus ini, KPK langsung angkat bicara: “Kami punya bukti.”
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang kalau penyidik udah memeriksa Aizzudin dan nanya detail soal aliran dana mencurigakan ke dirinya.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi ke wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, pernyataan itu bukan asal ngomong. KPK katanya udah pegang dokumen dan bukti pendukung.
“Tentu KPK juga punya keterangan atau bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Ini masih akan terus didalami,” lanjutnya.
KPK Masih Bongkar Bukti Tambahan
Budi juga bilang, penyidik lagi siapin pemanggilan sejumlah saksi buat memastikan kebenaran dugaan itu.
“Pasti akan ada konfirmasi lagi, baik dari saksi lain, dokumen, maupun bukti elektronik lainnya,” ujarnya.
Artinya, walau PBNU udah bilang “enggak terima apa-apa”, KPK kayaknya belum mau berhenti di situ. Lembaga antirasuah ini masih terus tracking semua kemungkinan aliran uang di balik pembagian kuota haji.
PBNU: “Nggak Ada Duit yang Masuk”
Di sisi lain, Aizzudin tetap pada pendiriannya. Usai diperiksa KPK, ia bilang enggak ada duit yang ngalir ke dirinya, apalagi ke PBNU.
“Sejauh ini enggak ya, tidak ada,” katanya singkat saat keluar dari gedung KPK, Selasa (13/1/2026).
Pas ditanya lebih jauh soal materi pemeriksaannya, Aizzudin memilih tutup mulut.
“Itu wewenang penyidik,” ujarnya singkat.
Awal Mula Kasus: Tambahan Kuota yang Jadi Masalah
Kasus ini awalnya muncul setelah Indonesia dapat tambahan kuota haji 20.000 jemaah pada 2024 lalu. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya 92% buat haji reguler dan 8% buat haji khusus. Tapi, hasil investigasi KPK bilang lain.
Yang terjadi justru dibagi rata: 50% reguler, 50% khusus. Artinya, 10.000 orang buat reguler dan 10.000 orang buat haji khusus.
KPK menduga ada penyimpangan aturan dan dugaan jual beli kuota di situ. Mereka juga lagi ngulik kemungkinan adanya aliran dana ke pihak tertentu dalam proses tambahan kuota tersebut.
Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK udah resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga ikut terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota itu.
Masih Panjang Ceritanya
Kasus ini jelas belum kelar. PBNU udah pasang tameng bantahan, sementara KPK ngotot punya bukti kuat. Publik pun sekarang tinggal nunggu siapa yang akhirnya terbukti di balik drama kuota haji 2026 ini.