Connect with us

Agnez Mo Dihukum Rp 1,5 M Gara-Gara Lagu ‘Bilang Saja’, Melly Goeslaw & Ahmad Dhani Ikut Bersuara Soal Hak Cipta

Entertainment

Agnez Mo Dihukum Rp 1,5 M Gara-Gara Lagu ‘Bilang Saja’, Melly Goeslaw & Ahmad Dhani Ikut Bersuara Soal Hak Cipta

Agnes Monica. (ist)

JAKARTA | Drama di dunia musik Indonesia kembali memanas! Kali ini, penyanyi internasional Agnez Mo alias Agnes Monica Muljoto harus berurusan dengan pengadilan gara-gara kasus hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu ‘Bilang Saja’ , Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias. Kasus ini bermula dari tiga penampilan Agnez di acara komersial yang digelar oleh HW Group, sebuah perusahaan hiburan malam terkenal di Indonesia.

Kronologi Kasus

Masalah ini dimulai ketika Ari Bias, pencipta lagu ‘Bilang Saja’ , mengklaim bahwa lagunya dibawakan oleh Agnez Mo tanpa izin langsung darinya dalam tiga konser beruntun pada Mei 2023. Ketiga konser itu adalah:

  • 25 Mei 2023 : Di HW Superclubs Surabaya.
  • 26 Mei 2023 : Di H Club Jakarta.
  • 27 Mei 2023 : Di HW Superclub Bandung.
(dari kiri) Pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.

Ari mengaku sudah mencoba menghubungi Agnez secara pribadi untuk meminta izin langsung atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebuah lembaga yang bertugas mengurus royalti bagi pencipta lagu. Namun, baik Agnez maupun HW Group tidak merespons permintaannya. Akhirnya, Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group pada Mei 2024.

Tidak hanya sampai di situ, Ari juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah itu, ia menggugat Agnez ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024. Sidang pertama digelar seminggu setelah gugatan didaftarkan.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta. Menurut UU tersebut, penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu. Dalam hal ini, Agnez dinilai tidak mematuhi aturan tersebut.

Majelis hakim menetapkan denda total Rp 1,5 miliar sebagai ganti rugi. Jumlah ini merupakan akumulasi dari tiga konser, di mana masing-masing konser dikenakan denda Rp 500 juta. Putusan ini diunggah di situs resmi pengadilan pada 30 Januari 2025.

Reaksi Musisi: Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Angkat Bicara

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, terutama di kalangan musisi. Dua musisi senior yang juga anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani, ikut memberikan tanggapan mereka.

Tanggapan Melly Goeslaw

Melly Goeslaw, yang dikenal sebagai pencipta lagu ternama, menyatakan keberatannya atas putusan pengadilan. Menurut dia, tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya ada di tangan promotor acara atau Event Organizer (EO), bukan penyanyi.

Melly Goeslaw di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).(Kompas.com/Cynthia Lova)

“Menurut saya, sesuai UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly dalam unggahan Instagram pribadinya.

Melly juga mempertanyakan keputusan hakim yang menyeret nama Agnez Mo sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dia khawatir jika kasus ini bisa merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu, yang seharusnya menjadi mitra sejajar dalam industri musik.

“Hubungan penyanyi dan pencipta lagu itu mitra sejajar. Ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur,” tambah Melly.

Tanggapan Ahmad Dhani

Sementara itu, Ahmad Dhani, mantan suami Maia Estianty yang juga musisi senior, mengungkapkan bahwa ia sudah mencoba menghubungi Agnez selama setahun terakhir untuk membahas masalah ini. Namun, sayangnya, Agnez tidak merespons upayanya.

Ahmad Dhani saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu untuk menuntut KEADILAN,” tulis Dhani dalam unggahannya di Instagram.

Ahmad Dhani juga menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih hati-hati dalam menggunakan karya orang lain.

Dasar Hukum: Pasal 113 UU Hak Cipta

Dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 113 UU Hak Cipta , yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hak ekonomi pencipta lagu. Berikut rincian pasal tersebut:

  • Ayat a : Pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan komersial tanpa hak dapat dihukum maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
  • Ayat b : Pelanggaran hak ekonomi tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan komersial dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta.
  • Ayat c : Pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan komersial tanpa hak dan/atau izin dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
  • Ayat d : Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, pelaku dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 4 miliar.

Apa Selanjutnya?

Putusan ini tentu saja menjadi pembelajaran besar bagi semua pihak di industri musik. Bagi penyanyi, penting untuk memastikan bahwa semua lagu yang dibawakan di acara komersial sudah mendapat izin dari penciptanya. Sementara itu, promotor acara juga harus lebih proaktif dalam mengurus royalti agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Bagaimana pendapatmu soal kasus ini? Apakah menurutmu Agnez Mo benar-benar bersalah, ataukah ini salah manajemen promotor?

sumber katadata

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Entertainment

BLACKPINK New Album & World Tour 2025 #blackpink #blinks #worldtourdeadline
RESAH HATI EPS 4 #resahhati #contentreligi #syiar #tebarkebaikan
RASULULLAH & PARA SAHABAT Eps 3

Facebook

Culture

To Top