Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Gizi sendiri berasal dari bahasa arab “للغذاء “ghidza atau dibaca ghizi yang artinya makanan dan manfaat untuk kesehatan. Kekurangan gizi menjadi salah satu penyebab stunting di antaranya adalah tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya.
Dr. Megawati Sihombing, Kepala Puskemas Gg. Kelor, Bogor Barat. (photo courtesy popers.id/saldy ns)
Menurut Dr. Megawati Sihombing, Kepala Puskemas Gg. Kelor, Bogor Barat, bahwa dampak masalah stunting di Indonesia diantaranya adalah gagal tumbuh (berat lahir rendah, kecil, pendek, kurus), hambatan perkembangan kognitif dan motorik, “jadi gangguan metabolik pada saat dewasa akan mengarah pada potensi risiko penyakit tidak menular (diabetes, obesitas, stroke, penyakit jantung, dan lain sebagainya),” ujar Dr. Megawati Sihombing menjelaskan pada saat menyampaikan sambutan kepada peserta penyuluhan peduli stunting yang diadakan oleh DKM Masjid Attaqwa, Perumahan Taman Yasmin, Bogor.
(photo courtesy popers.id/saldy ns)
Kasus stunting di Kota Bogor pada bulan April 2023 berjumlah 2001 anak dan di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor stunting berjumlah 394 anak dan setidaknya ada 278 KRS (Keluarga Rawan Stunting). Menurut Lurah Cilendek Barat, Muhammad Ruslan, S. A.P, jika pencegahan stunting bukan hanya tugas pemerintah sebagai pemangku jabatan tapi ini adalah kerja kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Muhammad Ruslan, S. A.P ,Lurah Cilendek Barat, Bogor barat, Kota Bogor (photo courtesy popers.id/saldy ns)
“Saya sangat apresiasi sekali kegiatan serta kepedulian dari DKM Masjid attaqwa dengan mengadakan penyuluhan peduli stunting, karena dengan kegiatan ini, saya yakin kita bisa menurunkan angka stunting untuk anak-anak Indonesia, khususnya warga cilendek barat bogor barat, kota bogor”, jawab Pak Lurah Cilendek Barat ini.
Kelurahan Cilendek Barat yang merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan 18 RW dan 17 Posyandu masih ditemukan balita stunting dan KRS, data balita stunting (Sangat Pendek) di kelurahan Cilendek Barat berjumlah 4 orang dan Balita rawan stunting (pendek), berjumlah 26 balitas sedangkan untuk wilayah Kelurahan Cilendek Timur terdapat 20 balita stunting (data diperoleh berdasarkan hasil penimbangan dan pengukuran serta validasi pada bulan April 2023 oleh Puskesmas Gang Kelor).
Pengurus DKM Masjid Attaqwa, melaksanakan kegiatan GERAKAN ORANG TUA ASUH UNTUK BALITA STUNTING & RAWAN STUNTING. Menurut Ketua DKM Masjid attaqwa, Tedi Nurhikmat,” Masjid merupakan milik umat (jama’ah), karena itu sudah semestinya jama’ah bertanggung jawab terhadap kemakmuran masjid”. Tedi juga menambahkan jika peran para jamaah dalam memakmurkan masjid dapat diimplementasikan melalui kegiatan pemberdayaan jamaah dan lingkungan masjid.
Ketua DKM Masjid Attaqwa Tedi Nurhikmat, ketika memberikan sambutan di acara Program Gerakan Ortu Asuh Balita Stuting/Rawan Stunting di Masjid Attaqwa (photo courtesy popers.id/saldy ns)
Masjid Attaqwa mencoba menggugah jaamaah untuk lebih terlibat dan menjadi bagian Solusi dari persoalan diatas sebagai wujud dakwah bil hal di lingkungan sekitar, dengan menggulirkan Program Gerakan Ortu Asuh Balita Stuting/Rawan Stunting untuk mengatasi permasalahan stunting yang masih ditemukan di Kelurahan Cilendek Barat ini.
Dalam acara tersebut juga ada tausyiah untuk para peserta yang sebagian besar adalah ibu-ibu. Tausyiah yang mengambil tema tentang peduli akan kesehatan dan masa depan anak-anak disampaikan oleh salah satu pengurus DKM Masjid Attaqwa, Pomo Jatmiko.
Pengurus DKM Massjid Attaqwa, Pomo Jatmiko sedang menyapaikan Tausyiah kepada peserta program Gerakan Ortu Asuh Balita Stuting/Rawan Stunting (photo courtsey popers.id/saldy ns)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:
َخْيُر الَّناِس أْنَفُعُهْم ِللَّناِس “Sebaik-baik kalian adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ibnu Hibban dalam Al Majruhin [2/1], Ath Thabrani dalam Al Ausath [5787]. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.3289).